• 10 Jun, 2023

Bawa 200 Butir Ekstasi, Residivis Diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Riau

Bawa 200 Butir Ekstasi,  Residivis Diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Riau

Beritanda1 -  Baru selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Pekanbaru, seorang residivis kasus narkoba kembali dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Riau, di Jalan Karet No 26 RT 05 RW 05 Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota pada Sabtu (25/6/2022). 

Tersangka OW (34 tahun), ditangkap Tim Opsnal saat membawa 200 butir ekstasi yang disimpan dalam kantong dan digantung di dashboard kiri sepeda motor yang dikendarainya, Yamaha Mio BM 2184 NC. 

Hal itu disampaikan Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda setempat, Kombes Sunarto dalam konferensi pers bersama pihak Bea Cukai Riau dan Wadir Resnarkoba, Kamis (27/7) di Mapolda Riau.  

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi didekat halte bus di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Kombes Narto sapaan akrabnya. 

Merespon informasi tersebut, ulas Kombes Narto, langsung mengadakan penyelidikan dilapangan. Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku. 

“Kita lakukan penyergapan terhadap pelaku yang sudah kita amati gerak geriknya, kita berhasil amankan 200 butir pil exstasi dan sebuah iphone abu abu," terangnya. 

Dijelaskan, sekarang Ditresnarkoba Polda Riau tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka OW, yang mengaku dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dari DK (DPO) dan rencananya akan diantar kepada calon pembelinya. 

Pada kesempatan, Kabid Humas Polda Riau sekaligus mengucapkan terimakasih atas kepedulian dan peran serta masyarakat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga pihaknya dapat menangkap pelaku dan diproses hukum. 

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang begitu peduli, memberikan informasi penting kepada Kepolisian dan pelaku bisa kita amankan beserta barang buktinya. Komitmen kami tetap, Perang terhadap narkoba, bersinergi dengan semua pihak,” lanjutnya. 

Kombes Narto menyebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Dino Arotaba/Humas Polda Riau) 

[recently-viewed-posts title="Recently Viewed Posts" subtitle="Your currently viewed posts."][/recently-viewed-posts]