Beritanda1 - Petugas Polisi Polsek Lembang Jaya, Kabupaten Solok menangkap seorang tersangka judi togel online di sebuah kedai di Jorong Pasar, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kamis (18/8/2022) sore.
Dari tangan tersangka berinisial DS (47), polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus 303 tersebut.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo SIK. MH melalui Kapolsek Lembang Jaya AKP Drfrianto mengungkapkan, ihwal penangkapan tersangka yang mengaku sebagai sopir itu, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas judi togel online.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Lembang Jaya bersama petugas lainnya melakukan penyelidikan hingga ditemukan tersangka tengah asyik melakukan aktivitas togel online
menggunakan situs judi online jenis togel "ANGEL 4D" dan user name id "VANCUPT" serta togel "ANGEL 4D" dengan user name id "121DO1".
" Tersangka kita amankan pukul 18.00 Wib ketika sedang asyik memainkan angka - angka melalui dua handphone di kedai yang bersangkutan," ujar AKP Defrianto.
Dalam penangkapan ini, pihak Polsek Lembang Jaya juga menyita barang bukti berupa dua unit HP android masing-masing merek Infinix warna biru menggunakan situs judi online jenis togel ANGEL 4D dan user name id VANCUPT, serta HP android merek Vivo warna hitam yang menggunakan situs judi online jenis togel ANGEL 4D dan user name id 121DO1, kemudian satu lembar kertas yang berisikan coretan angka-angka berikut uang tunai berjumlah Rp.10.000.
" Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek Lembang Jaya untuk pengusutan lebih jauh," jelas AKP Defrianto.
(Melatisan)